Karena menurutnya hal itu sangat merugikan daerah dalam hal pemasukan pajak.
Saat audiensi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni dan jajaran, Rabu (12/3/2025), wali kota meminta kepada pihak berwenang agar menertibkan pengguna 'motor sebelah' karena dapat menghambat peningkatan PAD.
"Kita terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara resmi," ujar Yoppy Karim sapaan akrab H Rachmat Hidayat.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai upaya peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wali kota menekankan pentingnya kolaborasi dan sosialisasi dalam setiap kegiatan agar hasil yang dicapai lebih maksimal.(Anas)rls