Lubuk Linggau, Tintabicara.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 3.000 gram dalam sebuah operasi penangkapan pada Jum'at (8/11) di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau. Lokasi pertama berada di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan lokasi kedua di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 3.926,62 gram. Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram.
2. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah DHK (49), seorang wiraswasta yang tinggal di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir dan juga memiliki alamat lain di Perumahan Harapan Jaya, serta F (33), wiraswasta yang berdomisili di Jl. Malabar No. 23 Rt.06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, juga tercatat memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Operasi dipimpin oleh IPTU Nopera Enam Jaya Putra dan didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno. Dalam operasi ini, tersangka DHK pertama kali ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, F.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anggotanya, "benar anggota kita dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba IPTU Nopera dan Tim temah mengamankan 2 orang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, perkara ini sednag ditangani, nanti kita akan adakan press release. "Ujar Kapolres Lubuk Linggau
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sampai berita ini diturunkan, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau telah membawa sampel barang bukti ke Palembang untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan keaslian dan jenis barang bukti yang diamankan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba agar tidak mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Lubuk Linggau.(Anas/rls)