Musirawas - Tintabicara.Com – ANGGOTA Komisi II DPRD Musi Rawas (Mura) M. Jas Karim, merekomendasikan penutupan pabrik perseroan terbatas Surya Palm Andalan atau PT.SPA. di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan.***
Rekomendasi ini kita sampaikan, karena saya mengetahui betul persoalan pembuangan limbah terlarang dari pabrik PT.SPA saat itu meluap mengaliri sungai semeteh sampai mencemari air berbau busuk hingga ribuan populasi ikan banyak mati.
“Tidak ada toleransi lagi, tutup pabrik PT. Sumatera Palma Andalan,” ujar M Jas Karim, kepada awak media saat di Wawancarai, Rabu (28 Agustus 2024).
Menurut dia, penutupan pabrik sawit PT. Sumatera Palma Andalan lantaran perusahaan tersebut dalam pengelolaan tidak mematuhi aturan yang dibuat pemerintah daerah. M Jas Karim, menambahkan perusahaan terkesan menganggap remeh pemerintah dengan beraninya menutup sungai sagho yang merupakan anak sungai alam yang fungsinya dimatikan lantaran pada saat itu limbah pabrik yang dibuang ke sungai sagho meluap ke sungai semeteh.
“Aktifitas PT.SPA menutupi anak sungai itu tidak baik, dan pelanggaran ini bisa dipidana”. Dikatakannya, sejak peristiwa kebocoran limbah dan penutupan anak sungai sagho sampai kini belum ada tindakan dari pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Pemerintah Desa seakan-akan tutup mata dalam menyikapi perihal tersebut.”Jangan-jangan DLH sudah diamankan oleh perusahaan, terkait pembuangan limbah dan penutupan anak sungai,” ungkap Jas Karim, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas.(Team)