Dana BOS SMAN di Mura Resmi Dilaporkan APAK ke Jaksa




Tintabicara.com - Terkait potensi penyimpangan pengelolaan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) pada dua (2) SMA Negeri di Daerah Musi Rawas (Mura), telah dilaporkan resmi oleh Aliansi Pengamat Anti Korupsi (APAK) ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau

Koordinator APAK Doni Ariansyah, saat dibincangi Tintabicara.com menerangkan adapun persoalan yang kami curigai atas pengeloaan dana bantuan operasional sekolah di daerah Musi Rawas, diantaranya BOS SMA Negeri Purwodadi tahun anggaran 2022, sedangkan Dana BOS SMA Campursari di Kecamatan Megang Sakti tahun anggaran 2020 sampai 2023 terindikasi menyimpang sebagaimana mestinya.

"Atas indikasi dan dugaan tersebut. Maka, pengelolaan dana BOS Sekolah dimaksud hari ini kami sampaikan melalui Laporan resmi APAK ke Kejari Lubuk Linggau," kata Doni Ariansyah.

Lanjut dia, dalam laporan didukung informasi data dan hasil investigasi APAK dengan lengkap permasalahan dana BOS sudah kami uraiakan secara detail. Oleh sebab itu, kami mendesak pihak Kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Saya, mendukung penuh kinerja Kejaksaan dalam penangganan dugaan korupsi dana BOS. Harapan, kami sebaliknya Kejaksaan juga transfaran agar masalah ini ada titik terang," tegas Koordinator APAK Doni Apriansyah. (Tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama