Databicara.net, Lubuklinggau - Aliansi koalisi Trisula dan LSM Kanti telah melaporkan kegiatan Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 21 September 2023.
M, Edison, Sekretaris Koalisi Trisula, mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan satu bundel berkas laporan senilai Rp. 2.375.241.600,- terkait dengan 7 kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
Pihak koalisi berharap agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera memanggil pihak DPM PTSP Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan korupsi tersebut dan melakukan registrasi serta pengolahan hukum yang sesuai, baik terhadap PA maupun PPTK kegiatan.
Sebelumnya, Edison telah menginformasikan perihal tersebut kepada instansi terkait. Namun, Kepala DPM - PTSP Musirawas, "Sunardin", melalui pesan WhatsApp pribadinya, menyatakan bahwa tidak ada permasalahan sedikit pun di Dinas Perizinan Kabupaten Musirawas pada saat itu, demikian ungkap Edison.
"Agar segera diregister dan diproses secara hukum baik PA maupun PPTK kegiatan". tutupnya. (Ebied S).