Usut Tuntas Kasus Perjadin DPRD Sumsel

Tintabicara.com - Terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbalik dijadikan sebagai isyarat Sekwan atau Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Berselang berapa jam setelah dilansirkan Mercure.id bahwa perjalanan dinas Sekwan DPRD Provinsi Sumsel. Ternyata, Sekwan memberikan respon balik soal pemberitaan terbitan Link (Eramuslim) tentang kasus korupsi perjalanan dinas yang terjadi di lembaga anti rasuah atau KPK. 

Sedangkan, Pada tahun 2022 Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, mengalokasikan anggaran Rp.116 miliar untuk perjalanan dinas dengan realisasi Rp.109 miliar.

Dari realisasi anggaran sebesar itu ada perjalanan dinas yang tidak tepat, dan terjadi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Rp.7 miliaran. Hal ini, diketahui dari LHP BPK tahun 2023.

Dalam LHP BPK menyebutkan, bahwa terdapat dana sebesar Rp.2,6 miliar yang dipertanggungjawabkan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, tanpa melakukan perjalanan dinas.

Masalah lain, bahwa Tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan dengan nama pelaksana perjalanan dinas, sebagian tiket pesawat tidak terdata pada sistem penerbangan. Sedangkan, untuk bukti pertanggungjawaban hotel atas nama pelaksana tidak menginap pada hotel dimaksud.

Lebih lanjut, mengenai perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel tidak sesuai Peraturan Pemerintah di Nomor 12 Tahun2019.

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemrov Sumatera Selatan.

Sebagaimana, dalam Pasal 36 ayat (1), berbunyi bahwa Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (Mark Up), serta ada Perjalanan dinas rangkap dan dalam pertanggungjawaban mengakibatkan kerugian yang diderita oleh daerah atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Kejadian tersebut, disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas serta disebabkan PPTK Perjalanan dinas kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas, Rabu (5/7/2023). (Anas/Ck). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama