Tintabicara.com – SEJUMLAH dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga tanpa pelaksanaan alias “Bodong”.
Sekretariat DPRD Sumsel ditahun 2022 telah mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.116.276.892.523, dengan realisasi sebesar Rp.109.204.273.482, Sabtu (1/7).
Diketahui, dari realisasi anggaran tersebut terdapat dana sebesar Rp 2.656.908.800, di pertanggungjawabkan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanpa melakukan perjalanan dinas. Hal ini diketahui bedasarkan data LHP BPK tahun 2023.
Dalam LHP BPK menyebutkan, bahwa Tiket pesawat yang sesuai dengan nama pelaksana tidak terdata pada sistem penerbangan. Sisi lain, bukti hotel yang pertanggungjawaban menunjukan nama pelaksana tidak menginap pada hotel dimaksud.
Lebih lanjut keterangan pelaksana perjalanan dinas kepada BPK menyebutkan, bahwa pelaksana tidak melaksanakan perjalanan dinas dan membuat bukti pertanggungjawaban itu.
Hal ini bertentangan, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dan, Sebagaimana ada Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (Mark Up) dan atau Perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Hal ini disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas juga disebabkan PPTK Perjalanan dinas kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
Terkait persoalan tersebut Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aprizal, belum berhasil diwawancarai hingga berita dilansir. (Anas/Ck).