Ditanya Soal Kelebihan Pembayaran Insentif Hingga 19,4 Milyar, Neng Muhaiba "Bungkam"


Tintabicara.com – KEPALA Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dra. Hj Neng Muhaiba M.M, memilih diam, alias tak menggubris pertanyaan media atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak sebesar Rp.19,4 miliar.

Mengenai permasalahan kelebihan pembayaran tersebut, sampai berita dilansir Mercure.id belum mendapatkan tanggapan atas konfirmasi diajukan kepada Kepala Babenda Provinsi Sumsel melalui sambungan seluler dinomor :  08117800xxx dan pesan terkirim di Whats App juga belum dijawab, Senin, (03/7/2023).

Adapun, penghitungan pemberian insentif bagi pejabat dan pegawai dilakukan Bapenda Provinsi Sumsel menggunakan Dua Keputusan Gubernur yang lama tahun 2018, dengan besaran insentif diberikan berbeda dengan Peraturan Gubernur tahun 2021. 

Pasalnya, kedua Keputusan lama tahun 2018 itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga mengakibatkan realisasi dari sebagian penerima insentif yang dibagikan tidak sesuai berujung kelebihan insentif yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp.19,4 miliar.

Hal ini diketahui, bedasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, menyebutkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi pembayaran insentif pajak daerah, dan penyebab lain dikarenakan Kepala Sub Bagian Keuangan tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pencairan upah pungut, sehingga pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.

Sebagimana alokasi anggaran yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan untuk Belanja Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah tahun anggaran 2022, senilai Rp.120 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp.119,9 miliar atau 99,92 persen. (Anas/Ck). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama