Tintabicara.com, Muratara - Ketidak, sesuaian kualitas pekerjaan itu terdapat pada 27 paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2022 dengan nilai dana sebesar Rp.3,4 miliar.
Hal ini, disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kurang lakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Sebagaimana, catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) dalam LHP BPK Tahun 2023.
Dalam LHP, menyebutkan."Bahwa, terjadi kurang volume dan kualitas tidak sesuai atas 27 paket". Disebutkan dalam Audiet BPK, bahwa pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai kualitas pada 27 paket itu, dinyatakan sebanyak 26 paket sudah dibayar lunas.
Meskipun, dalam pembahasan masalah tersebut disepakati Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Tetap saja, kondisi pelaksanaan paket tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 tahun 2021.
Mengenai, persoalan tersebut sampai saat ini tim Media, belum berhasil melakukan wawancara kepada Kepala Dinas PUPR Muratara, Junius Wahyudi, hingga berita ditayangkan. (*).