Dugaan Korupsi, SMPN 3 Linggau Bakal Diproses Hukum


Tintabicara.com, Lubuklinggau - Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air LBH (PETA) Resmi Laporkan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Lubuklinggau. atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 3 Kota Lubuklinggau.

Laporan Tertulis Nomor : 015/ LPK/ LBH-PETA/ VI/2023, dalam hal Penyampaian Laporan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dari TA 2020, 2021,2022 dan 2023 Tahap 1 (Satu). 

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air LBH (PETA), Hazam, didampingi oleh Penasehat Hukum LBH -PETA Kenny, SH. Usai Memasukan Laporan dan diterima Oleh Kajari Dr Riyadi Bayu Kristianto, SH, MH, diruang Kerjanya. 

Dan diharap, agar Pihak Kejaksaan Negeri Untuk Menindak lanjuti Laporan nya sesegera mungkin, agar apapun dari hasil Penyidikan dan Penyelidikan Pihak Kejaksaan Negeri dapat Memperjelas adanya Dugaan Korupsi yang terselubung di SMP Negeri 3 Lubuklinggau.

Sementara, Dr Riyadi Bayu Kristianto, SH, MH, diruang kerjanya membenarkan adanya 
Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum -PETA Terkait Dugaaan Korupsi Dana BOS Di SMP Negeri 3 Lubuklinggau. "Segera dilakukan pemanggilan Pihak sekolah untuk dimintai Keterangan tentang dugaan yang dilaporkan oleh Pihak LBH-PETA". tegasnya. 

Dewan Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum -PETA Kenny, SH saat dimintai tanggapannya terkait Laporan yang sudah dimasukan ke Kejaksaan Negeri ,Berharap kepada pihak APH agar secepat mungkin melakukan Pemanggilan agar sebagai contoh bagi pihak lain yang menilai Jurnalis menjadi rendah, Maka sebagai bukti keseriusan kita melakukan pemantauan bentuk-bentuk Korupsi di seluruh instansi yang ada di wilayah MLM. paparnya. 
(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama