Tintabicara.com, Lubuklinggau - RENCANA Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), akhirnya kandas.
Lama tak terdengar, ternyata proses lebih lanjut kasus dugaan korupsi dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 700 juta atas penggelembungan harga belanja Meja dan kursi (Meubelair) yang hampir menjerat mantan Kabid Sarpras Disdik Mura (Netty) ke ranah hukum tak tersampaikan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak lagi menangani kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Musi Rawas (Mura).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus, Hamdan SH, Rabu (23/4/2023) soal pelimpahan perkara Meubelair ke Inspektorat Mura atas inisiatif Kejaksaan sesuai program penyelamatan uang negara.
“Pelimpahan kasus sudah dua bulan yang lalu, menginggat Kasus meubelair ini perlu diserahkan ke Inspektorat guna untuk penghitungan kerugian negara.” Dijelaskanya, bahwa Inspektorat ahlinya juga berkompeten.
“Yang saya tahu nilai kerugian, temuan Inspektorat sekitar Rp.190 juta,” katanya.
Menurut keterangan Inspektorat Mura. Lanjut Kasi Pidsus, bahwa Disdik Musi Rawas telah mengembalikan kerugian negara ke Kas daerah.
“Untuk, bukti setor kerugian bisa ditanya ke Inspektorat Musi Rawas. Iya karena melalui Inspektorat,” ungkap Hamdan.
Dia mengatakan, soal adanya perbedaan hasil hitungan Inspektorat Rp.190 juta yang jauh berbeda dengan penghitungan Kejaksaan mencapai Rp.700 juta, dirinya tidak bisa komentar lebih banyak itu tugasnya Inspektorat Mura
“Soal perbedaan dimaksud. Lebih jelas Hamdan, menyarankan untuk langsung menanyakan ke Inspektora Mura, selaku APIP,” tandasnya. (Rls).